Thursday, 9 April 2015

Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali Ditolak Hakim

RujakCengor -- Sebagaimana diberitakan portal beita kompas, viva, dan lainnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Tati Herdianti menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali di era Presiden SBY, pada Rabu 8 April 2015. Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2015.

Sepedas - pedasnya Rujak Cengor memang masih kalah pedas dengan penolakan tersebut.Walaupun penolakan tersebut tidak pakai makan lombok seperti Rujak Cengor.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Suryadharma Ali menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," Putus Hakim Hakim Tati Herdianti.

Portal kompas memberitakan bahwa Hakim Hakim Tati Herdianti memutuskan kalau penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon. Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Hakim Tati Herdianti berpendapat bahwa lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan demikian, sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Maka, permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Hakim Tati Herdianti.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu juga menuntut ganti rugi Rp 1 triliun kepada KPK.

detailnya baca di kompas dan lainya
http://nasional.kompas.com/read/2015/04/08/11230341/Hakim.Tolak.Gugatan.Praperadilan.Suryadharma.Ali

No comments:

Post a Comment